Tutorial Lengkap Cara Mengajukan NUPTK Guru & Tendik 2025
1. Login ke Portal SSO Kemendikbud
-
Buka alamat: https://sso.data.kemdikdasmen.go.id
-
Masukkan email & password yang sudah terdaftar.
-
Lanjutkan login.
2. Verifikasi Login dengan OTP
-
Masukkan kode OTP yang dikirim ke email/nomor HP terdaftar.
-
Klik tombol VERIFIKASI.
3. Masuk Menu Pengajuan NUPTK
-
Setelah login, pilih menu Pengajuan NUPTK di sidebar kiri.
4. Pilih Calon PTK untuk Diajukan
-
Akan muncul daftar PTK aktif di sekolah.
-
Klik tombol Ajukan NUPTK pada nama calon PTK.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Upload dokumen yang sudah dipersiapkan dalam format PDF sesuai ketentuan:
-
SK Pengangkatan & Penugasan (maks 2MB)
-
Ijazah SD – S1/D4 (maks 1MB per file)
Setelah semua file terunggah, klik tombol Ajukan.
6. Cek Status Pengajuan
-
Masuk ke menu Status Pengajuan NUPTK.
-
Di sini bisa dilihat proses pengajuan, apakah Menunggu, Ditolak, atau NUPTK Terbit.
Catatan Penting
-
Pastikan semua dokumen asli dan scan jelas dalam format PDF.
-
Jika ditolak, cek alasan penolakan lalu unggah ulang berkas sesuai petunjuk.
-
Setelah disetujui oleh Dinas Pendidikan, Selanjutnya menunggu persetujuan dari Pusat setelah itu NUPTK akan terbit otomatis.
Yang bisa mengajukan cuma OPS (Operator Sekolah) kecuali guru yang merangkap jadi OPS.
Jika masih bingung silahkan komen dibawah, Terimakasi salam satu data.





