Ingat! Jangan asal Sinkronisasi Dapodik 2026

Perpanjangan waktu pengelolaan data ijazah hanya bisa sekali selama 5×24 jam. Pastikan semua proses selesai sebelum sinkronisasi Dapodik.


Aplikasi Manajemen Ijazah Kemdikbud memberikan pemberitahuan terbaru kepada satuan pendidikan terkait pengelolaan data ijazah. Sekolah diingatkan bahwa pengajuan perpanjangan waktu pengelolaan data ijazah hanya dapat dilakukan satu kali dalam jangka waktu 5×24 jam. Setelah itu, tidak ada dispensasi tambahan yang diberikan.

Sebelum melakukan sinkronisasi Dapodik, sekolah wajib memastikan seluruh tahapan pengelolaan data ijazah telah diselesaikan. Apabila proses sinkronisasi sudah dilakukan, maka pengajuan perpanjangan waktu tidak bisa diajukan lagi.

Selain itu, fitur perbaikan ijazah dapat diakses setelah proses penomoran ijazah selesai. Fitur ini digunakan untuk memperbaiki identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, seperti kesalahan pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Dengan adanya aturan ini, sekolah diharapkan lebih teliti dan tepat waktu dalam mengelola data ijazah agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.